NAGA138 – LPSK Lindungi 3 Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lihat Foto

LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan penelaahan permohonan yang diajukan oleh korban.

“Memutuskan memberikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Saat ini tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan/atau Undang-Undang ITE,” ungkap Sri melalui keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).

Ketiga korban sendiri mendapatkan sejumlah perlindungan dari LPSK hingga perhitungan ganti kerugian atau restitusi.

“Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi, bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun,” tutur Sri.

Sri menjelaskan, pemberian perlindungan seperti hak prosedural ketika bersidang akan melibatkan Sahabat Saksi dan Korban Nusa Tenggara Timur (NTT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) API-NTT.

“Pendampingan kepada korban dalam memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana yang pelaksanaannya dikerjasamakan dengan Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, Pendamping Rehsos Kemensos Provinsi NTT dan UPTD PPA Provinsi NTT,” ungkap Sri.

Sri menuturkan, LPSK juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pendampingan rehabilitasi sosial kepada korban.

“Berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT bekerjasama dengan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT guna menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban,” ujar Sri.

Sebelumnya diberitakan, eks Kapolres Ngada, Fajar, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, dan memproduksi video kekerasan seksual. 

Alasan inilah yang membuat majelis KEPP memutuskan memecat AKBP Fajar dari kepolisian dengan tidak hormat.

Namun Fajar tidak terima dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Divisi Propam Polri.

Oleh karena itu, AKBP Fajar menggunakan haknya untuk menyatakan banding atas putusan tersebut.