
Pemanggilan dilakukan setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (22/4/2025) gagal mencapai kesepakatan.
“Korban tetap datang. Kalau dia (terlapor) tidak hadir lagi, ya laporan (ke Polda) tetap jalan,” ujar Koordinator Pendamping Korban saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa.
Mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Sekretariat DPRD DKI Jakarta hanya dihadiri oleh korban. Terduga pelaku, NS, tidak memenuhi undangan meski sebelumnya menyatakan akan hadir pada pukul 15.00 WIB.
Korban dan tim pendamping menyatakan telah menunggu hingga pukul 16.30 WIB, namun NS tak kunjung datang.
“Dari pihak DPRD sendiri bilang mereka juga merasa dibohongi. Katanya pelaku sudah di Tomang, lalu disebut berada di Balai Kota, tapi nyatanya tidak datang juga,” lanjutnya.
Korban mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti penting yang menguatkan dugaan pelecehan, termasuk rekaman suara, tangkapan layar percakapan, serta foto dan video yang diduga diambil diam-diam oleh pelaku.
“Bukti-bukti itu ditemukan oleh istrinya dari galeri sampah di ponsel pelaku, lalu dikirim ke saya,” ungkap korban.
Tak hanya soal kasus pelecehan, korban juga menyesalkan sikap salah satu anggota dewan yang awalnya memberikan dukungan, namun kemudian justru menyalahkan dirinya. Ia bahkan dinonaktifkan dari pekerjaannya dua minggu sebelum Lebaran.
“Saya sampai dimarahi di depan pegawai lain, dan akhirnya dinonaktifkan dari pekerjaan, dua minggu sebelum Lebaran,” ujar N.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD DKI Jakarta membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang ditugaskan di Komisi A dari Fraksi PKS.
“Betul, terduga pelaku adalah PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS,” kata Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).
Augustinus menyebutkan, instansi belum mengambil tindakan pemecatan terhadap NS karena masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda,” ujarnya.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 dengan nomor registrasi STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, N mengaku mengalami berbagai bentuk pelecehan fisik dari NS.
“Terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik tidak pantas terhadap korban,” demikian bunyi laporan yang diterima awak media pada Jumat (18/4/2025).