NAGA138 – Hari Kartini, Pramono Gratiskan Perpanjang SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan

Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno usai meninjau pelayanan transportasi umum gratis untuk perempuan di Hari Kartini, Senin (21/4/2025)

Lihat Foto

Pemprov Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan ketentuan ini berlaku pada peringatan Hari Kartini yang jatuh pada hari ini, Senin (21/4/2025).

“Secara khusus pada hari ini kami akan memberikan gratis bagi ASN yang ada di Balai Kota kalau mereka mau memperpanjang SIM,” ucap Pramono di Halte Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa juga berlaku untuk wartawan perempuan.

“Saya barusan memutuskan juga dengan Pak Wagub (Rano Karno) untuk wartawan perempuan yang ingin memperpanjang SIM A, SIM C gratis di Balai Kota ini,” kata dia.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Nantinya para peserta cukup membawa persyaratan berupa KTP, SIM lama, dan mendatangi mobil pelayanan SIM keliling yang ada di Balai Kota Jakarta.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga menggratiskan seluruh moda transportasi umum seperti LRT, MRT, dan Transjabodetabek bagi seluruh perempuan yang berada di wilayah Jakarta.

“Hari ini kami sudah cek beberapa penumpang yang dari Bekasi yang dari Depok, memang dari Bekasi, Depoknya belum gratis, begitu masuk Jakarta semuannya alhamdulillah sudah gratis,” kata Pramono.

Ke depannya, Pramono akan menggratiskan seluruh layanan transportasi umum terhadap 15 golongan. Keputusan ini sudah dibahas dan disepakati dalam rapat bersama Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

Seluruh alokasi subsidi bagi 15 golongan tersebut juga telah disetujui secara anggaran.

“Tinggal pengaturan kapan kemudian 15 golongan ini digratiskan naik LRT, MRT maupun naik Transjakarta yang nanti akan kita rubah menjadi Transjabodetabek,” kata dia.

Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

1. PNS & Pensiunan DKI

2. Tenaga Kontrak DKI