
Pramono Anung, resmi menyetujui pemberian subsidi untuk 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan gratis LRT, MRT, dan Transjakarta.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir Mei 2025.
“Apa yang menjadi semangat kami untuk mulai memberikan gratis bagi angkutan umum, termasuk nanti 15 golongan kemarin dalam rapat saya dan pak Wagub (Rano Karno) sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya kita setujui angkanya,” ucap Pramono di Halte Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, total anggaran subsidi yang dibutuhkan mencapai Rp59,1 miliar untuk dua moda, yaitu MRT dan LRT.
“Subsidi untuk 15 golongan gratis naik MRT dan LRT. Sehingga keseluruhannya menjadi Transjakarta, MRT dan LRT. Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti. Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp 59,1 miliar, untuk dua moda MRT dan LRT nantinya,” ungkap Syafrin.
Saat ini, proses sosialisasi telah dimulai melalui kanal resmi media sosial dan media elektronik milik Pemprov Jakarta, serta melibatkan media massa.
Dishub juga telah membuka pendaftaran awal untuk pendataan pengguna yang termasuk dalam 15 golongan.
“Target kami sebagaimana program Quick Wins pak Gubernur dan pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT,” kata dia.
Masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki kartu layanan gratis Transjakarta, bisa langsung menggunakan kartu tersebut untuk MRT dan LRT saat program mulai berlaku.
Pemprov Jakarta juga menyiapkan sistem digitalisasi berupa kartu elektronik dan QR code yang dapat digunakan melalui ponsel.
“Akan ada digitalisasi kartu pelangganan gratis. Dimana cukup dengan handphone, QR muncul kemudian itu bisa di-tap di layanan MRT dan LRT nantinya. Sehingga pengguna QR yang selama ini sudah berjalan itu bisa langsung digunakan,” ungkap Syafrin.
Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP