NAGA138 – Pemkot Depok Panggil Pemilik Rumah Makan karena Beroperasi 2 Tahun Tanpa IMB

Balai Kota Depok, Rabu (4/7/2018)

Lihat Foto

Rumah makan tersebut diketahui telah beroperasi selama dua tahun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Insya Allah, Senin besok (hari ini) dari pihak SBI (rumah makan) akan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait hal itu,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, Minggu (20/4/2025).

Sementara itu, sebagai bagian dari penindakan, petugas juga telah menyegel salah satu cabang rumah makan yang berada di kawasan Grand Depok City (GDC).

Penyegelan dilakukan karena bangunan berdiri di area yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dan belum mengantongi IMB.

“Kemarin bareng Pak Wakil Wali Kota Depok itu berkaitan juga dengan penyegelan yang di GDC karena terkait GSS dan belum mengantongi IMB selama dua tahun,” kata Mangnguluang.

Meski begitu, ia menyebut proses perizinan untuk cabang di GDC sebenarnya sudah berjalan.

Namun, izin belum bisa terbit karena masih ada syarat teknis yang harus dipenuhi.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah makan pada Sabtu (19/4/2025) bersama Satpol PP dan DPMPTSP.

Ia membenarkan bahwa rumah makan tersebut telah beroperasi dua tahun tanpa izin bangunan yang sah.

“Kemarin juga sidaknya bersama Satpol PP dan Kepala Dinas Perizinan,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).