
online.
Masyarakat dapat menggunakan layanan cek tilang ETLE atau e-tilang secara online tersebut melalui link website resmi ETLE Polri.
Layanan cek tilang ETLE atau e-tilang secara online Korlantas Polri ini dapat digunakan secara nasional untuk sistem pencatatan ETLE di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk diketahui, sistem ETLE Korlantas Polri bekerja secara otomatis menggunakan teknologi perekaman sehingga petugas di lapangan tidak perlu turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE. Kemudian, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.
Oleh sebab itu, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, namun tidak diberhentikan petugas, dapat melakukan cek tilang ETLE atau e-tilang secara online untuk segera melakukan pembayaran denda pelanggaran.
Sebab, jika tidak membayar denda hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka nomor kendaraan bermotor akan diblokir.
Dilansir dari situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut ini cara tilang ETLE atau e-tilang secara online:
- Akses link cek ETLE online Korlantas Polri: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/ ;
- Pilih menu “Cek Data”;
- Masukkan nomor polisi kendaraan/plat nomor;
- Masukkan nomor rangka kendaraan;
- Masukkan nomor mesin kendaraan;
- Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Lanjut”.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”.
- Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
– Waktu dan lokasi pelanggaran;
– Status pelanggaran;
– Jenis kendaraan.
Jika nomor kendaraan bermotor yang dicari terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan dapat segera membayar denda tilang ETLE atau e-tilang.
Terdapat batas waktu pembayaran denda tilang ETLE atau e-tilang. Jika melewati batas waktu, maka nomor kendaraan akan diblokir.
Pembayaran dapat dilakukan lewat transfer di kantor cabang bank, ATM, hingga aplikasi mobile banking.