
ganjil genap mulai Jumat, (18/4/2025) atau bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” kata Syafrin, Senin (14/4/2025) dikutip dari Antara.
Pembebasan ganjil genap ini akan berlangsung hingga Minggu, (20/4/2025), merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Berdasarkan Pergub tersebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genak tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sehingga, ganjil genap akan ditiadakan selama long weekend, mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025.
Pembatasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap terbagi menjadi dua sesi di 26 titik atau lokasi ruas jalan Jakarta.
Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap, maka 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta akan dibebaskan dari sistem tersebut.
Berikut ini 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta yang akan dibebaskan sistem ganjil genal mulai tanggal 18 sampai 20 April 2025:
– Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
– Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
– Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
– Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Sistem ganjil genap di 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta tersebut akan diberlakukan kembali pada Senin, (21/4/2025).
Pelanggar kebijakan ganjil genap nantinya dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian.
Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp 500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.