NAGA138 – Larang Penggalangan Dana di Jalan, Wali Kota Bekasi Siapkan Tim Saber Pungli

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat berinteraksi bersama masyarakat pasca-banjir pekan lalu.

Lihat Foto

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bakal menerjunkan Tim Saber Pungli dan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme guna menertibkan praktik penggalangan sumbangan di jalan umum.

“Nanti tim-tim itulah yang kemudian kami kolaborasikan, sehingga ada tugas-tugas tambahan terkait dengan penertiban,” ungkap Tri di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025).

Sebelum kedua unit tersebut diterjunkan, Tri akan menerbitkan surat edaran yang melarang penggalangan dana di jalan umum.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai segala bentuk penggalangan dana di ruang publik.

“Turunannya nanti akan ada surat (surat edaran), surat sebagai cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur. Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya.

Tri menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah gangguan lalu lintas di jalan umum.

“Agar tidak mengakibatkan kemacetan, dan juga potensi terkait dengan kecelakaan,” tambahnya.

Dalam rencana pelaksanaan, Tri menyebutkan, penggalangan dana masih dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial, termasuk konser musik.

“Apakah melalui rekening, apakah melalui kegiatan, apakah melalui konser, ini akan membuat masyarakat tentu akan menjadi lebih bisa menerima terkait dengan kondisi yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum.

SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat itu diterbitkan pada Senin (14/4/2025) dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

Dedi menegaskan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah larangan meminta-minta sumbangan untuk pembangunan masjid, termasuk melalui pengamen di jalan.

“Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta,” ujarnya usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore.

“Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukan jalan,” tambah Dedi.

Ia juga meminta agar para wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait surat edaran tersebut.