
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait ajakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN untuk berdonasi pengadaan karper baru Masjid Agung Al Barkah terkesan memaksa.
“Surat edaran itu memang bagus, tapi ketika dikumpulkan per OPD, itu jadi semacam nanti ada keterpaksaan, nah itu yang enggak pas,” kata Dhika kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Dhika juga mempertanyakan alur donasi karpet masjid yang justru harus dikumpulkan melalui masing-masing OPD.
Dalam pengadaan karpet baru ini, dana donasi idealnya langsung dikirim ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tanpa harus dikirim ke Baznas.
“Mestinya langsung saja ke DKM Masjid Al Barkah, dan kemudian ada pihak yang bisa dihubungi dari sisi Masjid Al Barkahnya,” imbuh dia.
Terpisah, Tri membantah memaksa ASN dan non-ASN berdonasi untuk pengadaan karpet baru Masjid Al Barkah.
Ajakan berdonasi pengadaan karpet baru dalam surat edaran tersebut juga bersifat sedekah.
“Itu sifatnya infak, sedekah, kira-kira untuk mengajak kebaikan boleh apa enggak? Dan itu tidak dipaksakan, tidak dihukum, tidak diberikan sanksi, jadi pemaksaannya seperti apa?” ungkap Tri saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, Tri mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN untuk berdonasi dalam pengadaan karpet baru Masjid Agung Al Barkah yang dikelola Pemerintah Kota Bekasi.
Ajakan tersebut dituangkan Tri melalui Surat Edaran Nomor:400.8/1646/Setda.Kesra tentang Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Baru untuk Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani pada 11 April 2025.
Sebelumnya diberitakan, Tri mengajak seluruh ASN dan non-ASN untuk berdonasi dalam pengadaan karpet baru Masjid Agung Al Barkah yang dikelola Pemerintah Kota Bekasi.
Ajakan tersebut dituangkan Tri melalui Surat Edaran Nomor:400.8/1646/Setda.Kesra tentang Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Baru untuk Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani pada 11 April 2025.
Pengadaan karpet baru ini dilakukan karena karpet masjid yang lama terendam banjir pada 4 Maret 2025, sehingga menimbulkan bau tak sedap yang dapat mengganggu kenyamanan saat beribadah.
“Saat terjadi musibah banjir pada tanggal 4 Maret 2025, sarana ibadah berupa karpet terendam banjir dan menyebabkan aroma tidak sedap sehingga dapat mengganggu kekhusyuan beribadah, maka perlu diganti dengan karpet baru,” demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan bahwa ASN dan non-ASN seluruh Kota Bekasi diajak untuk berpartisipasi dalam penggalangan donasi pengadaan karpet baru seluas 1.200 meter persegi.
Adapun biaya pembelian karpet baru dapat dihimpun pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disetorkan setiap bulannya melalui Baznas Kota Bekasi dengan nomor rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB): 00602018888888.
“Pengumpulan donasi tersebut dilakukan setiap bulan selama belum mencukupi kebutuhan untuk pembelian karpet dimaksud dan pengumpulan donasi dimulai pada bulan April 2025,” demikian bunyi pada akhir surat edaran tersebut.