
“Pelaku tukang cuci (bus),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Pelaku ditangkap polisi ketika hendak kabur usai menabrak sejumlah kendaraan.
Hingga kini, pelaku masih syok karena tak menyangka menabrak sejumlah kendaraan ketika berusaha membawa kabur bus curiannya.
“Pelaku sendiri masih dalam kondisi syok setelah mengalami tabrakan beruntun,” kata dia.
Peristiwa ini berawal ketika warga mengejar pelaku yang membawa kabur salah satu armada bus.
Mengetahui dikejar warga, pelaku yang tak memiliki kualifikasi mengendarai bus panik dan langsung ugal-ugalan ketika mengemudikan kendaraan curiannya.
Akibatnya, bus yang dikendarai pelaku menabrak truk trailer, truk boks, mobil sedan, serta sepeda motor yang tengah melintas di lokasi.
Saat tiba di sebuah tikungan, pelaku tak mampu bermanuver dan langsung menghentikan bus yang dicurinya. Begitu bus berhenti, pelaku melarikan diri.
“Dalam pelariannya dia berhasil diamankan oleh satuan pengamanan area MM2100, di situ juga ada anggota kepolisian,” kata Onkoseno.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi. Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri bus atas inisiatifnya sendiri.
“Pelaku inisial D ini dia punya inisiatif sendiri mengemudikan bus,” jelas dia.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi.
“Kita tahan pelaku dengan penerapan pasal pencurian,” ungkap dia.