
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli),” kata Chaidir dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025) dikutip Antara.
Ia menjelaskan, proses pengadaan PPSU sudah diatur ketat lewat Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.
Regulasi ini dijadikan pedoman utama dalam penerimaan tenaga PPSU dan memastikan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel tetap dijaga.
“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” tegas Chaidir.
Seluruh informasi perekrutan akan diumumkan lewat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sebagai bentuk jaminan keterbukaan informasi dan kesetaraan peluang.
Pemprov Jakarta juga menegaskan komitmen inklusif dalam pemberdayaan masyarakat.
Lewat Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, warga dari berbagai latar belakang pendidikan diberikan ruang untuk berkontribusi.
“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” ujar Chaidir.
Calon pelamar cukup memiliki kemampuan baca dan tulis, dengan minimal pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD), dan diutamakan ber-KTP Jakarta.
Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan sejak 11 April 2025 oleh Biro Pemerintahan bersama Tim Pengendalian PJLP.
Berdasarkan data hingga April 2025, jumlah total petugas PPSU di DKI diperkirakan berkisar 10.687 hingga 18.960 orang, tersebar di 267 kelurahan, dengan komposisi antara 40 hingga 70 petugas per kelurahan.