
Kali Baru menuju lautan.
“Jasad korban ditemukan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada
Jasadnya ditemukan dengan melibatkan tim gabungan dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, lurah, dan masyarakat setempat.
“Kami telah menerima hasil sementara otopsi terhadap jenazah MR yang telah berhasil ditemukan,” kata Kombes Zain.
Hasil otopsi yang dilakukan RSUD Kabupaten Tangerang mengidentifikasi adanya 29 luka terbuka di tubuh korban.
Saat ini, MR sudah dimakamkan oleh keluarga.
Sementara itu, IT dan NH disangkakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, dan UU Darurat 12/1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online berinisial MR ditemukan tewas setelah dibunuh dua penumpangnya di Kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/4/2025).
Kedua pelaku sudah berniat mencuri mobil korban, awalnya melakukan modus dengan menggunakan ponsel milik seorang sekuriti rumah sakit untuk memesan taksi dan mencuri mobil korban.
Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku meminta korban menghentikan mobil di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2.
Di tempat tersebut, pelaku IT menjerat leher korban menggunakan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau. “Setelah korban tidak lagi bergerak, jasadnya dipindahkan ke bagasi mobil dan kemudian dibuang ke Kali Baru,” terang Zain.
Kasus ini terungkap setelah anggota polisi mencurigai penjualan sebuah mobil yang ditawarkan tanpa kelengkapan dokumen.
Mobil tersebut dijual di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.
Polisi mencurigai transaksi tersebut karena mobil hanya dilengkapi STNK atas nama perusahaan.
Selain itu, ditemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi mobil.
Polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB.
Dalam interogasi, Jefri mengaku bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat.