NAGA138 – Pramono Akan Gelar Rapat Khusus Bahas Pajak BBM 10 Persen

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Jabodebek di Gedung Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Lihat Foto

Pramono Anung menyatakan akan menggelar rapat khusus untuk membahas kebijakan perpajakan di Jakarta, termasuk soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

“Hari ini kami akan mengadakan rapat secara khusus untuk hal yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk pajak (bahan bakar kendaraan) motor,”ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025).

Pramono menekankan, penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

“Nanti kalau sudah menjadi keputusan saya akan sampaikan,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Pramono sempat mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan PBBKB sebesar 10 persen di wilayah Jakarta.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dibahas secara resmi, apalagi diputuskan.

“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.

Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB,” tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025).

Bapenda merinci bahwa PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.

“Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!” ujar Bapenda.

Tarif PBBKB yang tertera di situs tersebut sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, dan dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.